Sat. Jul 27th, 2024

by DAILYPOST.ID

KAMPUS DAILY– Penyebaran Pandemi Covid-19 yang begitu masif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentunya butuh kerja ekstra oleh pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan pandemi covid 19.

Tidak hanya pusat, pemerintah daerah juga harus berperan penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini.
Seperti halnya di Kabupaten Gorontalo.

Pemerintah daerah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Mulai dari pengalokasian anggaran sampai pada tindaklanjut penanganan di lapangan terus dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Namun demikian, proses penanganan dan pengelolaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo kini mendapat sorotan dari berbagai kelompok terutama dari kalangan mahasiswa.

Salah satunya yang datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo (BEM Fekon UG).

Melalui ketuanya Abdul Sarif, BEM Fekon berharap kiranya anggaran penanganan Covid-19 harus diawasi dengan baik, agar keuangan negara yang dikucurkan oleh pemerintah pusat terkait anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Terkait dengan refocusing dana Covid-19, beberapa hari lalu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gorontalo sudah melaporkan besaran anggaran penanganan Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) senilai Rp21 miliar dan untuk pemulihan Rp23 miliar. Sehingga, ada Rp44 miliar dana khusus untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

“Tentunya besaran jumlah tersebut bukanlah menjadi persoalan, melihat Kabupaten Gorontalo juga termasuk area terdampak akibat Covid-19. Meski demikian, pengelolaan anggaran tersebut harus lebih terbuka kepada publik, dikelola secara transparan, dan tepat sasaran baik anggaran penanganan, pencegahan maupun pemulihan,” kata Abdul Sarif.

Ia pun tidak meragukan niat baik dan langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi global ini, tapi alangkah baiknya niat baik tersebut disertai dengan proses pengawasan yang sedemikian ketat dari beberapa pihak.

“Pengawasan wajib dilakukan, karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU). Di mana, Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19,” tukasnya.

Tentu, kata Abdul Sarif, hal inilah yang menjadi perhatian, salah satunya pada ketentuan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang men-declare jika pembiayaan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, bukan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

“Selain itu, pasal tersebut adalah pasal superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan,” ujar Sarif.

Olehnya, Abdul Sarif meminta hal ini harus dipahami dengan baik, pembiayaan dan penggunaan anggaran, tentunya harus dipertanggungjawabkan dan masuk dalam mekanisme audit keuangan daerah.

“Apalagi frase ‘bukan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara’ tersebut, rentan dimanfaatkan oleh rree rider (penumpang gelap) serta untuk meraup keuntungan secara politis maupun secara materil,” terang Sarif.

Tidak hanya itu, Abdul Sarif juga mengingatkan, penggunaan anggaran harus akuntabel melalui sistem audit keuangan yang sistematis. Di mana, audit rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara eksternal terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menurutnya harus disertai dengan audit yang sama secara internal, baik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga mekanisme pengawasan dan penggunaan keuangan dapat berjalan, baik secara internal maupun secara eksternal.

“Sebab, tidak menutup kemungkinan, dalam menyalurkan ataupun penggunaan anggaran bisa terjadi kelalaian bahkan kesengajaan dan penyimpanganpun rentan terjadi. Bukan maksud berprasangka buruk, tetapi sebaiknya diingatkan terlebih dahulu. Kita tidak tahu, apakah ada pejabat yang memanfaatkan situasi ini atau ada indikasi kelalaian maupun unsur kesengajaan, kita manusiawi saja,” paparnya.

Hal terkecil pun kata Sarif, harus diperhatikan dalam administrasi, karena itu bisa menjadi pintu awal adanya indikasi penyimpangan pada penyaluran dan penggunaan anggaran penanganan tersebut. “Harus tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terjadi tindakan yg tidak diinginkan alias kecolongan.

Di tengah sikap mawas diri akibat Covid-19, Ia pun berharap semua elemen mahasiswa kembali terpanggil menjalankan fungsinya untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan publik. Mahasiswa selaku agen perubahan wajib untuk memberikan kritik terhadap segala kebijakan pemerintah yang dianggap keliru atau menyimpang.

“Saya berharap di bawah komando pak Nelson selaku Bupati, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhindar dari praktek-praktek jahil oknum koruptor,” pungkasnya. (Daily08/ty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *